Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment). Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).
Ishartini berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK) di subsektor perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan integrasi materi teknis muatan perairan pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah menyiapkan dua langkah hukum terkait kelanjutan peradilan kasus tumpahan minyak akibat ledakan kilang Montara yang mencemari perairan Timor pada 2009.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendukung Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) / Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Manado-Likupang dan Bangka Belitung.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kurang lebih ada 350 perusahaan bakal mendapat pemutihan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumlah itu masih akan berubah, sebab Walhi masih melakukan pendataan.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.